OPINI _mataharikeadilannusantara.id
DILEMA penyidik perkara korupsi hari ini bukan sekedar soal tafsir hukum, namun terjadi benturan nyata antara tuntutan konstitusi dan keterbatasan kapasitas di lapangan.
Penyidik dituntut membuktikan kerugian negara secara sah dan akurat.
Namun, ketika audit harus menunggu antrean panjang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara penyelidikan penyidikan terus berjalan, kasus bisa terancam mandek.
Menunggu BPK berisiko melewati batas waktu, namun memakai lembaga lain juga menimbulkan ancaman hukum.
Jika seluruh perkara korupsi harus bergantung pada satu pintu audit sementara kapasitas auditor terbatas, penegakan hukum dapat melambat secara nasional.
Maka dampaknya tidak hanya bersifat administratif, yaitu perkara bisa dihentikan, tersangka hidup dalam ancaman, dan keadilan masyarakat tertunda.
Hal tersebut menjadi alasan pragmatisme munculnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang dipahami sebagai katup penyelamat agar proses hukum tidak lumpuh.
Sebagai alasan normatif, Kejaksaan Agung tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa pembuktian kerugian negara tidak hanya terbatas pada BPK, tetapi juga bisa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau yang sering dikenal Inspektorat, bahkan Akuntan Publik. Kejaksaan Agung beralasan bahwa dengan tetap membuka ruang penggunaan audit, pemberantasan korupsi tidak melumpuhkan hanya karena keterbatasan kapasitas audit BPK.
Dengan audit antrean yang panjang dan investigasi penyidikan yang ketat, kromosom dianggap sebagai kebutuhan praktis untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Surat edaran tersebut diterbitkan Pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk mencegah kerugian negara, demi menciptakan kepastian hukum dan menghindari disparitas hasil audit.
Paradigma ini menempatkan sentralisasi kewenangan sebagai cara menjaga standar kebenaran hukum yang terukur, konsisten, dan tidak multitafsir.
Mahkamah Konstitusi sebenarnya sedang menjalankan misi mulia, yaitu menghapus adanya “relativisme angka”. Selama ini, sering diperlihatkan angka kerugian negara yang berbeda-beda tergantung lembaga mana yang menghitungnya.
Jika Mahkamah Konstitusi ingin mengakhirinya dengan menegaskan bahwa BPK adalah pemegang mandat tunggal berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu yang kemudian dianggap sebagai awal sengkarut yang memperlihatkan adanya benturan paradigma hukum antara Mahkamah Konstitusi dan Kejaksaan Agung dalam memaknai kewenangan penghitungan kerugian negara.
Jika dilihat dalam satu potret, lahir dua arus besar dalam praktik hukum.
Satu menekankan disiplin konstitusional dan kepastian norma, sementara yang lain mengutamakan efektivitas penanganan perkara di lapangan.
Perbedaan cara pandang ini pada akhirnya berpotensi memunculkan perdebatan baru di persidangan mengenai validitas alat bukti audit, yang ujungnya tetap bergantung pada independensi hakim dalam menilai mana yang paling rasional dan sah menurut hukum.
Polemik ini nantinya menempatkan hakim di posisi yang sulit.
Jaksa akan datang ke persidangan membawa audit dari BPKP atau Inspektorat dengan dalih “kebenaran materiil” karena juga diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sementara pengacara terdakwa pasti akan memukul balik menggunakan “tameng” Putusan MK 28/2026 untuk membatalkan bukti tersebut.
Polemik tersebut sebenarnya dapat diakhiri dengan mendudukan pada sebuah pemikiran tentang keadilan itu harusnya didekati dengan prinsip proporsionalitas. Proporsionalitas melihat pada proses dan mekanisme pertukaran hak dan kewajiban (kewenangan) yang berlangung secara layak dan patut (fair dan reasonableness) agar sampai pada tujuan hukum, yaitu keadilan.
Ukuran proporsionalitas didasarkan pada nilai-nilai kesetaraan (equitability), kebebasan, distribusi-proporsional, dan tidak lepas dari prinsip kecermatan (zorgvuldigheid), kelayakan (redelijkheid; reasonableness) dan kepatutan (billijkheid; equity).
Pasca-Putusan MK Nomor 28/2026 dan terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 cenderung menggiring publik pada kesimpulan yang keliru, seolah-olah sedang terjadi saling menegasikan antara BPK, BPKP, dan APIP dalam menghitung kerugian negara. Padahal, hakikatnya BPK, BPKP, maupun APIP sama-sama merupakan institusi yang memiliki kewenangan melakukan audit dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan negara.
Karena itu, polemik mengenai penghitungan kerugian keuangan negara seharusnya tidak dipahami sebagai pertarungan kewenangan yang saling meniadakan, melainkan sebagai persoalan pengaturan dan pengkualifikasian fungsi masing-masing lembaga secara proporsional.
Dalam negara hukum modern, keberadaan berbagai lembaga audit justru dibutuhkan untuk menciptakan sistem pengawasan yang saling melengkapi, baik dalam aspek pengawasan eksternal, internal, maupun investigatif.
Dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, setiap lembaga harus ditempatkan sesuai sumber kewenangan, karakter kewenangan, dan tujuan pembentukannya.
Kewenangan yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi, sehingga lembaga ini termasuk dari salah satu lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945 (constitutionally entrusted power). Pasal 23E ayat (1) secara tegas menyatakan tentang kewenangan BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Maka konsekuensinya, konstitusi telah menunjuk “pintu tunggal” untuk urusan penilaian akhir keuangan negara. Ketika Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 28/2026 menyatakan hanya BPK yang memegang mandat ini, Mahkamah Konstitusi sebenarnya hanya menegaskan kembali “kehendak sakral” konstitusi tersebut agar tidak terjadi dualisme atau relativisme angka dalam keuangan negara. Kewenangan ini penting untuk menjaga kepastian hukum, standardisasi, dan menghindari disparitas hasil audit dalam perkara korupsi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan audit yang dimiliki BPKP maupun APIP
Secara konstitusional, BPK yang memiliki kewenangan untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Namun, secara fisik, BPK hanya memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia dengan jumlah auditor investigatif yang sangat terbatas.
Jumlah yang ramping ini dipaksa menghadapi tsunami perkara korupsi yang disidik oleh tiga institusi sekaligus setiap tahunnya: Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Data dari tesis milik Yosefin Ernawati Nazara yang berasal dari Universitas Andalas menyatakan bahawa di Pengadilan Tipikor Padang periode 2016–2019 menjadi potret nyata dari ketimpangan ini.
Statistik menunjukkan sebuah anomali yang mencengangkan: hanya 11,11% perkara korupsi yang menggunakan ahli dari BPK. Lalu, bagaimana dengan 88,89% sisanya?
BPKP dan APIP untuk itu tetap memiliki ruang kewenangan yang sah dalam kerangka pengawasan internal pemerintahan dan audit investigatif administratif.
Dalam praktik penegakan hukum, kedua lembaga ini berperan penting dalam menemukan indikasi awal penyimpangan, melakukan audit pendahuluan, verifikasi administratif, hingga menyediakan preliminary findings yang dibutuhkan penyidik untuk bergerak cepat.
Peran tersebut menjadi sangat penting terutama ketika aparat penegak hukum dihadapkan pada keterbatasan waktu penyidikan dan tingginya jumlah perkara korupsi yang harus ditangani.
Oleh sebab itu, prinsip proporsionalitas menuntut agar kewenangan setiap lembaga tidak diposisikan secara absolut, melainkan dibedakan berdasarkan tingkat kewenangannya. BPK dapat ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan deklaratif atau konfirmatif final, sedangkan BPKP dan APIP menjalankan fungsi pendukung dan investigatif awal. Dengan konstruksi seperti ini, sistem hukum tetap dapat menjaga legitimasi konstitusional BPK tanpa harus mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi di lapangan.
Jika dinarasikan secara sederhana, BPK adalah penjaga gawang terakhir (the ultimate gatekeeper), sementara BPKP dan APIP adalah mesin penggerak yang memastikan pasokan bukti di tingkat awal tidak macet.
Konstitusi memberikan BPK otoritas tertinggi, namun tidak pernah melarang lembaga lain untuk membantu menyalakan lampu penerang di awal penyidikan.
Prinsip proporsionalitas juga menjadi jalan tengah yang lebih realistis dibanding memusatkan seluruh beban audit hanya pada satu lembaga.
Sebab, dalam praktiknya, pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kolaboratif antar institusi pengawasan negara.
Yang perlu dibangun bukanlah dominasi kewenangan, melainkan sinkronisasi fungsi agar setiap lembaga bekerja dalam batas kewenangannya masing-masing demi tercapainya kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum. Konstitusi menuntut pemberantasan korupsi dilakukan dengan benar dan tertib, namun ia tidak pernah didesain untuk membuat proses keadilan menjadi sesuatu yang mustahil dilaksanakan di alam nyata. Menegakkan hukum dengan menutup mata dari realitas kapasitas institusi bukanlah bentuk kepatuhan hukum, melainkan kelumpuhan buatan yang justru menguntungkan para pelaku korupsi.
MKN Pers.














