Opini Hukum.
www.mataharikeadilannusantara.id_Minggu,05 Juli 2026_Lambatnya penanganan perkara oleh kepolisian masih menjadi salah satu persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak hukum korban, kepastian hukum, serta efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum pidana, kepolisian juga diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
Sementara itu, KUHAP menempatkan penyidikan sebagai tahap penting untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Dari konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, cermat, dan dalam waktu yang wajar, agar tujuan hukum acara pidana dapat tercapai.
Dalam praktiknya, keterlambatan penanganan perkara oleh kepolisian dapat menimbulkan akibat hukum yang serius. Korban berpotensi kehilangan momentum pembuktian, alat bukti dapat rusak atau hilang, dan saksi dapat mengalami kesulitan untuk memberikan keterangan yang akurat. Pada akhirnya, keadaan ini dapat melemahkan posisi korban sekaligus mengurangi kualitas penegakan hukum.
Selain itu, lambatnya penanganan perkara juga dapat memunculkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Ketika laporan masyarakat tidak segera mendapat tindak lanjut yang memadai, maka kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat menurun. Dalam perspektif negara hukum, keadaan demikian tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, karena berpotensi menggerus prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif.
Dalam kajian perlindungan korban, kepolisian seharusnya menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dihormati, bukan semata-mata sebagai pelapor atau saksi. Literatur hukum menunjukkan bahwa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, korban kerap mengalami viktimisasi sekunder apabila tidak diperlakukan secara patut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban menjadi kebutuhan mendesak.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan sejumlah langkah perbaikan.
Pertama, kepolisian perlu memperkuat disiplin internal dan standar waktu penanganan perkara agar setiap laporan masyarakat memperoleh respons yang jelas dan terukur. Kedua, perlu ditingkatkan kualitas sumber daya manusia penyidik, termasuk kapasitas teknis, integritas, dan sensitivitas terhadap perlindungan korban.
Ketiga, mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus berjalan efektif untuk mencegah kelalaian, penyimpangan, maupun penyalahgunaan wewenang.
Pusat Bantuan Hukum Matahari Keadilan Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak korban, termasuk dalam perkara-perkara yang penanganannya lambat oleh kepolisian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum, advokasi terhadap hak korban atas kepastian hukum, serta upaya mendorong aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, lambatnya penanganan perkara oleh kepolisian tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Lebih dari itu, hal tersebut merupakan isu hukum yang menyangkut pemenuhan hak warga negara atas keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang harus dijamin oleh negara.
Redaksi MKN













