OPINI HUKUM_www.mataharikeadilannusantara.com
Bitung, 12 Juni 2026
I. Pendahuluan
Setiap pergantian pemerintahan di Indonesia hampir selalu disertai dengan penangkapan pejabat yang diduga korupsi.
Publik dibuat bertanya, Apakah mereka benar-benar pelaku korupsi, atau hanya korban dari politik pemerintahan yang berkuasa.?
Opini hukum ini akan mengupas tuntas persoalan tersebut berdasarkan asas hukum pidana, pembuktian, dan realitas politik hukum Indonesia.
II. Asas Hukum Pidana yang Harus Berlaku
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Dalam hukum pidana Indonesia, setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan. Penangkapan oleh KPK atau Kejaksaan Agung bukanlah bukti kesalahan, melainkan hanya tahap awal proses hukum.
Unsur Tindak Pidana Harus Terbukti
Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mensyaratkan pembuktian unsur:
1. Melawan hukum yaitu Perbuatan harus bersifat melawan hukum.
2. Memperkaya diri dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
3. Kerugian negara yaitu Harus ada hubungan kausal nyata dengan kerugian keuangan negara.
4. Menyalahgunakan kekuasaan yaitu Pejabat menyimpang dari kewenangan resmi.
Jika unsur diatas tidak dapat dibuktikan, maka pengenaan tuduhan korupsi tidak sah.
III. Dua Sisi Realitas
A. Koruptor yang Benar-Benar Pelaku
Fakta bahwa banyak koruptor adalah pelaku nyata, terlihat dari harta kekayaan tidak wajar yang teridentifikasi dalam investigasi.
Dokumentasi suap yang ditemukan (catatan, rekam jejak transaksi).
Pengakuan pelaku dalam proses hukum yang sah.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
ICW mencatat ratusan kasus yang menjerat pejabat berbagai level pada 2023. Banyak dari mereka memilih kompromi dan mengembalikan aset ketika tertangkap, menunjukkan kesadaran melakukan kesalahan.
B. Koruptor yang Menjadi Korban Politik dimana terdapat indikasi penangkapan yang politis seperti:
Selektif, yaitu Siapa yang disentuh lebih ditentukan pertimbangan politik ketimbang hukum.
Tebang pilih, dimana bawahan lebih gampang ditangkap daripada atasan yang memiliki pengaruh lebih kuat.
Politik kekuasaan, pada tingkat global, fenomena korupsi digunakan untuk melemahkan lawan politik.
Motif politis, dimana penangkapan tidak selalu untuk penegakan hukum, melainkan dapat bersifat politis.
IV. Korupsi Sebagai “Sistem Operasi” Pemerintahan
Penelitian terbaru menemukan bahwa korupsi di Indonesia bukan kegagalan reformasi, melainkan rekayasa kelembagaan yang disengaja karena faktor seperti:
A. Biaya Politik Tinggi
Proses elektoral mahal mengubah jabatan publik menjadi investasi yang menuntut pengembalian modal ilegal. Korupsi menjadi keniscayaan untuk bertahan dalam politik. Korupsi dianggap sebagai “sesuatu yang harus dilakukan” untuk bertahan.
B. Pelemahan Institusi Antikorupsi
Revisi UU KPK 2019 melumpuhkan independensi KPK dengan Membatasi kewenangan penyadapan, investigasi, penuntutan.
Membentuk Dewan Pengawas yang menambah birokrasi.
KPK menjadi alat untuk kepentingan sandera-menyandera.
C. Aparat Mengelola, Bukan Memberantas
Kejaksaan dan Kepolisian disebut menguasai hampir semua proyek pemerintah.
“Tarif tetap” untuk suap dalam proyek pemerintah menjadi praktik lumrah.
Korupsi bukan aktivitas ilegal yang menyusup, melainkan sistem operasi politik.
V. Analisis Hukum: Kapan Penangkapan Dapat Diterima?
Kriteria Penangkapan yang Sah:
1. Ada bukti awal kuat (nota keuangan, dokumen, saksi)
2. Unsur delik terbukti (kerugian negara, menyalahgunakan kekuasaan)
3. Tidak ada motif politik yang dominan
4. Proses hukum independen, tidak terintervensi eksekutif
5. Putusan pengadilan yang transparan dan adil
Kriteria Penangkapan yang Dipolitisasi:
Selektif: Hanya menyentuh lawan politik, bukan yang lebih besar.
Bukti lemah: Unsur kerugian negara tidak jelas atau tidak terbukti.
Intervensi politik: Eksekutif menentukan siapa yang ditangkap.
Hukuman tidak proporsional: Terlalu ringan untuk koruptor besar, terlalu berat untuk kecil.
Media sebagai alat: Liputan negatif dibungkam dengan manipulasi informasi.
VI. Kesimpulan Opini
Jawaban terhadap pertanyaan: Apakah koruptor yang ditangkap benar-benar pelaku atau korban penguasa.?
Tidak bisa disamaratakan. Terdapat dua kategori:
Pertama, Koruptor yang BENAR-BENAR PELAKU (Kategori Utama).
Mereka yang unsur deliknya terbukti secara hukum.
Ada dokumentasi kuat suap, penggelapan, atau pencucian uang.
Putusan inkrah menyatakan kesalahan.
Harta tidak wajar teridentifikasi.
Kedua, Koruptor yang MENJADI KORBAN POLITIK (Kategori Minor tapi Berbahaya).
Penangkapan selektif tanpa dasar bukti kuat.
Motif politik lebih dominan daripada hukum.
Lawan politik pemerintah yang ditarget.
Unsur kerugian negara tidak jelas atau tidak terbukti.
VII. Rekomendasi Hukum
Independensi lembaga antikorupsi harus dijaga dari intervensi eksekutif.
Pembuktian unsur delik harus ketat dan transparan.
Media dan LSM harus kembali sebagai watchdog, bukan bagian masalah.
Sistem pemilu transparan untuk mengurangi biaya politik tinggi.
Perlindungan whistleblower harus kuat.
VIII. Penutup
Korupsi di Indonesia telah ditransformasi menjadi bentuk pemerintahan itu sendiri, sebuah sistem operasi untuk menjalankan dan mereproduksi kekuasaan. Oleh karena itu, tidak semua penangkapan koruptor adalah murni penegakan hukum, namun tidak juga semua penangkapan adalah politik.
Keadilan yang palsu merujuk pada situasi di mana sistem hukum tampak seolah adil, tetapi sebenarnya tidak mencerminkan prinsip keadilan sejati. Hanya melalui pembuktian hukum yang ketat, independen, dan transparan kita dapat membedakan antara koruptor nyata dan korban politik.
“Menegakkan hukum korupsi berarti menangkap dan menghukum mereka yang benar-benar terbukti melakukan korupsi.”
Oleh:
Ervan Daud Makonda
Advocate & Legal Professional
Bitung, North Sulawesi














